Keanggotaan

Anggota KORPRI terdiri atas :

1. Anggota Biasa yaitu :
    a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
    b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik
        Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan
        Lembaga Penyiaran Publik Daerah, dan Badan Otoritas desa pengelolahan/Kawasan
        Ekonomi Khusus;
    c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan 
    Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau
    Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik
    Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan
    Otoritas dan Pengelolahan Kawasan Ekonomi Khusus;

3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan
    seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selecktif dan
    ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.