Anggota KORPRI terdiri atas :
1. Anggota Biasa yaitu :
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik
Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan
Lembaga Penyiaran Publik Daerah, dan Badan Otoritas desa pengelolahan/Kawasan
Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau
Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik
Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan
Otoritas dan Pengelolahan Kawasan Ekonomi Khusus;
3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan
seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selecktif dan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.